Maraknya situs web social networking seperti
facebook,
friendster,
tagged,
myspace and lain lain membuat banyak orang ikut bergabung untuk mencari teman dan mungkin pasangan hidup, namun ada beberapa orang yang memfatwakan
haram pada salah satu web network yang sedang populer, yaitu facebook.
Alasan mereka mem-fatwa-kan facebook
haram adalah sebagai berikut :
1. Orang yang menFatwakan
haram tidak mempunyai acount facebook,jadi mereka hanya mengira jika facebook digunakan untuk bermaksiat.
Tu ngatip thinking namaya,mereka tak mengerti jika facebook bisa digunakan untuk mempererat tali silaturahmi.
2. Facebook diciptakan oleh
orang yahudi, sehingga orang islam tidak boleh ikut ikutan. (
kalo gini gimana caranya orang islam bisa maju, kalo semua teknologi gak diserap dengan baik,ya udah ez, jangan pake komputer,kan yg bikin komputer orang amerika yang kebanyakan kristen)
3. Gak punya bahan laen yang bisa di
HARAMkan, jadi milih facebook.
(padahal masih banyak masalah lain, salah satunya makan abu catetan sebelum ujian itu haram apa nggak?)
4. jika si pengguna facebook meminum minuman keras waktu online,
5. jika si pengguna facebook makan hotdog (anjing panas) waktu online,
6. jika si pengguna tidur waktu onlend (boros itu haram lho..!!)
yah, blakang blakangnya, gak ada alasan yang jelas untuk ngeHARAMin Social networking , khususnya facebook